Prodigits |
! You are not logged in to Prodigits. Please register or login.
* Bali > Topics
sbgbali
Di Ubud, Gianyar Masuk Areal Pura Harus Seizin Investor

Gianyar (Bali Post) -
Pura Dalem Suargan yang berada di kawasan Jambangan, Sayan, Ubud, Gianyar terancam digusur investor. Hal ini dikarenakan lahan seluas 13 hektar yang dulunya pemukiman penduduk dikuasai oleh investor PT Bank Permata. Papan larangan masuk tanpa seizin investor pun dipasang, sehingga membuat warga pangemong Pura Dalem Suargan menjadi resah.

Selain itu, warga yang melakukan kegiatan ritual di Pura Dalem Suargan ini kerap mendapatkan intimidasi dari investor dengan membawa aparat bersenjata laras panjang. Puncaknya terjadi 9 September 2008 saat piodalan di pura tersebut, warga merasa terintimidasi dengan larangan masuk areal pura yang juga merupakan areal yang dibebaskan investor.

Tokoh masyarakat Banjar Pande, Sayan, Ubud, AA Oka Adnyana, Selasa (10/2) kemarin menjelaskan, pura tersebut telah ada ratusan tahun yang lalu. Di tanah yang kini dikuasai oleh investor tersebut dulu merupakan sebuah desa yang disebut Desa Jambangan, yang tentunya dilengkapi dengan penduduknya. Selain itu di tempat tersebut juga ada Pura Kahyangan Tiga dan kuburan desa. Pura Dalem Suargan ini merupakan salah satu Pura Kahyangan Tiga.

Bebeberapa tahun lalu hama semut menyerang Desa Tegal Jambangan, sehingga mengusik ketenangan warga. Akhirnya beberapa di antaranya pindah ke daerah lain. Seperti daerah Blahkiuh, Badung dan Kelabang Moding, Ubud. Namun sejumlah keluarga masih tetap bertahan tinggal di Jambangan hingga kini dan masuk ke Banjar Pande, Sayan, Ubud. Bahkan di antara mereka yang tinggal di tempat tersebut juga sudah ada yang mempunyai kartu kuning. Namun atas permainan dan intimidasi dari calo, akhirnya mereka juga pindah dari tempat itu.

Di Pura Dalem Suargan yang ditinggalkan oleh warga ini hingga kini masih tetap diingat. Setiap ada kegiatan upacara di tempat itu, mereka tetap melakukan persembahyangan. Bahkan saat ada upacara besar di Blahkiuh beberapa waktu lalu, mereka sempat datang mencari tirta di pura ini, sehingga pura tersebut tetap terpelihara oleh pangemong-nya.

Hal tersebut juga dibenarkan Klian Banjar Pande, Wayan Wana. Adanya pergantian pemilik tanah ini sama sekali tidak sepengetahuan dari warga. Terlebih lagi peruntukannya. Tiba-tiba saja datang investor PT Bank Permata memasang papan hak miliknya. 'Terang saja hal ini membuat warga kami resah, terutama terhadap kelestarian dari Pura Dalem Suargan tersebut,' jelasnya.

Yang paling mengherankan dalam kasus kepemilikan tanah oleh investor ini dalam sertifikat yang dibawa masih kosong. Bahkan dalam petanya tidak disebutkan jalan yang sebelum zaman kemerdekaan telah sering digunakan oleh warga. Peta yang dikeluarkan oleh petugas BPN ini sangat berbeda dengan peta zaman belanda yang berhasil diperoleh prajuru. Banyak yang dihilangkan dalam peta tersebut. Seperti jalan, keberadaan rumah, pura, kandang sapi dan lain sebagainya yang masih ada hingga kini. Atas hal tersebut, pihaknya sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Ubud yang hingga kini sama sekali belum ada hasilnya. Hingga akhirnya, Selasa kemarin hal serupa juga dilaporkan ke Polda Bali namun tidak mendapatkan respons positif. Malah Wayan Wana yang jelas sebagai klian banjar ini dimintai kuasa warga oleh pihak kepolisian. (kmb16)
0 Replies 1972 Views 0 Bookmarks
topics posts

* Bali Forum
fav Bookmarks

* Bali

UK TOP40 Ringtones

Download PRODIGITS Android APP